Menu

Peran dan Tugas

Peran PMI disamping menjalankan visi dan misinya secara mandiri juga membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersiaratkan dalam ketentuan konvensi jenewa 1949 tehal diratifikasi oleh pemerintah republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Tugas Pokok PMI :

  1. Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana.
  2. Pelayanan kesehatan teransfusi darah.
  3. Pembentukan dan pembinan sukarelwan.
  4. Pelayanan sosial kesehatan masyarakat .
  5. Penyebarluasan prinsip dasar gerakan dan HPI.

Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) Prinsip DasarGerakan Palangmerah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan, Kesemestaan.