Peran dan Tugas
Peran PMI disamping menjalankan visi dan misinya secara mandiri juga membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersiaratkan dalam ketentuan konvensi jenewa 1949 tehal diratifikasi oleh pemerintah republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) Prinsip DasarGerakan Palangmerah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan, Kesemestaan.