Visi dan Misi
Profesional bekerja sesuai standar kompetensi yang diperlukan, baik dalam berorganisasi maupun dalam memberikan pelayanannya, dan
mampu bersaing dan bekerja sesuai standar nilai dan norma yang berlaku universal serta mengutamakan perhatian kepada kelompok yang paling rentan.
Berintegritas dalam melaksanakan mandatnya PMI berpegang teguh
kepada Prinsip-prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit merah, kode etik dan ketentuan perundangan yang berlaku
seluruh pelayanan PMI dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan termasuk kepada penerima manfaat
Bergerak Bersama Masyarakat bekerja untuk kemanusiaan tanpa mengesampingkan
potensi yang dimiliki masyarakat, memberdayakan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
7 Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, merupakan produk Sejarah Dunia dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Prinsip-Prinsip Dasar tersebut perlu diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Reputasi sebuah Perhimpunan Nasional, termasuk Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia, sangat ditentukan oleh komitmen dan pemahaman yang baik dari semua komponen organisasi (Pengurus, Pegawai dan Relawan) dalam mengimplementasikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan di bidang pelayanan kemanusiaan dan tatakelola organisasi.
Oleh karena itu, diseminasi nilai-nilai yang terkandung dalam 7 Prinsip Dasar Gerakan dan produk- produk Hukum Peri-kemanusiaan Internasional akan tetap menjadi program/kegiatan yang generik bagi setiap Perhimpunan Nasional, termasuk PMI.
PMI sebagai organisasi kemanusiaan berada diantara pihak yang memerlukan bantuan dan pihak yang menjadi sumber bantuan. Oleh karena itu, Kepercayaan dari para pihak harus menjadi sesuatu yang “inherent” (melekat) pada organisasi PMI, bukan semata-mata sebagai sebuah tujuan. Kepercayaan publik terhadap organisasi PMI, tidak hanya bersumber dari akuntabilitas organisasi, tetapi juga terhadap penerapan prinsip-prinsip dasar layanan kemanusiaan.
Bila diukur dari cakupan geografis dan jumlah penduduk yang dilayani, PMI merupakan Perhimpunan Nasional terbesar ke-5 di dunia. Oleh karena itu, membangun tingkat kepercayaan PMI ditingkat nasional maupun internasional menjadi sebuah taruhan.
Misi pertama ini terkait dengan tugas-tugas yang dimandatkan dalam UU No.1/2018, pasal 22, butir-e “Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan Kepalangmerahan”, disamping sebagai upaya mewujudkan kata “berkarakter dan netral” pada pernyataan Visi PMI.
PMI, yang telah berdiri sejak 1945 dan menjadi satu-satunya organisasi penyelenggara kepalangmerahan yang diberi mandat oleh Pemerintah RI melalui Undang-undang No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, perlu meningkatkan upayanya untuk menjadi organisasi kemanusiaan terdepan di Indonesia di tengah perkembangan lingkungan strategis di Indonesia dan juga di dunia.
Misi kedua ini hanya dapat terwujud bila fungsi organisasi dioptimalkan sedemikian rupa, dengan didukung oleh SDM dan sarana prasarana yang memadai, serta menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas baik pada masa normal dan kedaruratan dan pelayanan yang sangat khas palang merah, yaitu donor darah dalam upaya membangun dan memelihara ketahanan masyarakat.
Misi kedua ini terkait dengan tugas-tugas yang dimandatkan dalam Undang-undang No.1 Tahun 2018, pasal 22 butir-a, b, c, d, f, g, disamping sebagai upaya mewujudkan kata “Karakter” dalam pernyataan visi PMI di atas.
Netralitas dan Kemandirian merupakan bagian dari tujuh Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang menjadi landasan integritas Perhimpunan Nasional. PMI menyadari bahwa kerjasama strategis merupakan hal yang esensial untuk dapat menjalankan mandat perundang-undangan, namun pada saat yang sama PMI harus independen, dalam artian tidak tunduk atau terpengaruh pada kepentingan golongan/politik tertentu. Dalam bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, PMI harus mampu memposisikan diri sebagai mitra yang layak dan sejajar, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan.
Misi Ketiga ini terkait dengan semua tugas yang dimandatkan dalam UU No.1 tahun 2018, pasal 22, butir a s/d h, disamping sebagai upaya mewujudkan kata “Profesional dan Bergerak Bersama Masyarakat” dalam pernyataan visi PMI di atas.